Syarat Mendirikan Perusahaan (PT), CV, dan Koperasi serta Cara Memenangkan Tender
Pada tugas kedua
mata kuliah softskill (Pengantar Bisnis Informatika), saya akan
menjelaskan tentang syarat -syarat untuk mendirikan perusahaan (PT), CV,
dan koperasi. Serta saya juga akan menjelaskan bagaimana cara
memenangkan tender barang atau jasa. Berikut ini merupakan ulasannya :
1. Perusahaan / Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya.
Persyaratan mendirikan PT sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2)
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
5. Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari
dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak
keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan
sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham
baru kepada orang lain
6. Apabila telah
melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang
mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Persyaratan untuk mendirikan sebuah perusahaan, yakni :
1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
1. membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal
dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris.
2. mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas
kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa
atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa
menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan
IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
3. mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK
Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang
hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas
di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
4. mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5. mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini
diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat
mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah. Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan
perusahaan di republik ini secara umum.
2. CV (Commanditaire Vennotschaap)
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang
atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola
usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya
menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika
krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Persyaratan untuk mendirikan sebuah CV, yakni :
1. Minimal 2
(dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak
sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero
Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
4.
Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya
tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu
saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya
dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV
tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri
setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
3. Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai
Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Persyaratan untuk mendirikan sebuah Koperasi, yakni :
1. Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2. Surat keterangan berkelakuan baik
3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2. Surat keterangan berkelakuan baik
3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
5. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
4. Cara memenangkan tender barang atau jasa
Tender adalah sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk
melaksanakan proyek. Suatu perusahaan TI perlu mengetahui cara
mendapatkan proyek besar melalui Tender dangan salah satu cara
menawarkan atau menjual produk TI yang dihasilkan atau diproduksi oleh
perusahan tersebut. Masing – masing perusahan dalam rapat Tender ini
saling menawarkan produk yang dihasilkan dari perusahaan masing – masing
dengan mempresentasikan kelebihan dari produk yang diproduksi.
Berikut ini merupakan cara -cara agar dapat memenagkan tender, yakni :
1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk
mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan
pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan
perorangan.
2. Kita urus
juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib
pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan
domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada
persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan
dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman
lelang.
3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa
didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang
secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di
Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada
instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan
teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas
atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5.
Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih
awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang
tender.
6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan
seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi
pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan
mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka
lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.
Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang
lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang.
sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena
itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih
menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
8.
Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan
harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau
menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga
tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi
spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9.
Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa,
dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan
persyaratan tender.
10. Jika kita terpilih menjadi pemenang
tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati,
dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi
besar untuk menang tender proyek berikutnya.