No. : 30.12/BMT-Mjhd/30.12
Perihal : Penagihan
Pembiayaan
Allah berfirman :
“Hai orang orang
yang beriman, penuhilah akad-akad ( perjanjian ) itu.”
( Al-Qur’an surat Al - Maidah : 1 )
“Hai orang orang
yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu.“
( Al - Qur’an surat
Annisa : 29 )
Dari Abu Hurairah R.A. bahwa nabi SAW bersabda :
“Barang siapa
meminjam dengan tekad akan mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya,
dan barang siapa meminjam dengan niat tidak akan mengembalikannya, maka Allah
akan membuat usahanya bangkrut.”
( Al - Hadist )
Assalaamu ‘alaikum wr. wb.
Bersama surat ini, Kami
memberitahukan kepada :
Nama : Rismanto
bahwa
sampai dengan tanggal 30 Maret angsuran pembiayaan Bapak & Ibu telah
menunggak sebanyak 8 minggu, dengan perincian sebagai berikut :
Angsuran Pokok : Rp. 857.144,-
Margin : Rp. 240.000,-
Denda : Rp. 111.714,-
Cadangan Resiko : Rp. 20.000,-
infak : Rp. 0,-
Total Kewajiban : Rp. 1.228.858,-
Kami mohon
dan berharap agar Bapak atau Ibu dapat menyelesaikan
kewajiban tersebut kepada pihak BMT Al Mujahidin di Jln. Raya Siliwangi
No. 02 Pamulang selambat-lambatnya Hari
Sabtu Tanggal 7 April 2012. Namun apabila setelah surat ini disampaikan dan hingga batas waktu tersebut
Anda belum berusaha memenuhi kewajiban ini, maka dengan sangat menyesal Kami
akan melakukan tindakan tegas.
Oleh karena itu dimohon dengan sangat agar
urusan ini secepatnya diselesaikan sesuai dengan jumlah saldo pinjaman. Perlu
diketahui bahwa penguluran waktu pembayaran akan dikenakan denda.dana yang di
pinjam mesti dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat ini dibuat dan
semoga Allah kembali membenahi hati kita menuju keridhoan-Nya
Wassalaamu
‘alaikum wr. wb
Pamulang,
31 Maret 2012
Mengetahui,
Pengelola BMT Al Mujahidin
Tembusan :
1. Polsek
Pamulang
2. Bapak
RT.05 / RW.06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar