“Hai orang orang
yang beriman, penuhilah akad-akad ( perjanjian ) itu.”
( Al-Qur’an surat Al - Maidah : 1 )
“Hai orang orang
yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu.“
( Al - Qur’an surat
Annisa : 29 )
Dari Abu Hurairah R.A. bahwa nabi SAW bersabda :
“Barang siapa
meminjam dengan tekad akan mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya,
dan barang siapa meminjam dengan niat tidak akan mengembalikannya, maka Allah
akan membuat usahanya bangkrut.”
( Al - Hadist )
Assalaamu ‘alaikum wr. wb.
Bersama surat ini, Kami
memberitahukan kepada:
Nama:Rismanto
bahwa
sampai dengan tanggal 30 Maret angsuran pembiayaan Bapak & Ibu telah
menunggak sebanyak 8 minggu, dengan perincian sebagai berikut :
Angsuran Pokok:Rp.857.144,-
Margin:Rp.240.000,-
Denda:Rp.111.714,-
Cadangan Resiko:Rp.20.000,-
infak:Rp.0,-
Total Kewajiban:Rp.1.228.858,-
Kami mohon
dan berharap agar Bapak atau Ibu dapat menyelesaikan
kewajiban tersebut kepada pihak BMT Al Mujahidin di Jln. Raya Siliwangi
No. 02 Pamulang selambat-lambatnya Hari
Sabtu Tanggal 7 April 2012. Namun apabila setelah surat ini disampaikan dan hingga batas waktu tersebut
Anda belum berusaha memenuhi kewajiban ini, maka dengan sangat menyesal Kami
akan melakukan tindakan tegas.
Oleh karena itu dimohon dengan sangat agar
urusan ini secepatnya diselesaikan sesuai dengan jumlah saldo pinjaman. Perlu
diketahui bahwa penguluran waktu pembayaran akan dikenakan denda.dana yang di
pinjam mestidipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat ini dibuat dan
semoga Allah kembali membenahi hati kita menuju keridhoan-Nya
Bahan:
250 gr kentang, kukus, kupas, potong bulat
6 lmbr keju lembaran
20 gr keju cheddar, parut untuk taburan
Isi:
3 sdm margarin
½ buah bawang bombai, cincang kasar
100 gr smoked beef, potong kotak
2 sdm tepung terigu
250 ml susu segar
50 gr keju cheddar, parut
½ sdt oregano
½ sdt basil
¼ sdt lada bubuk
pala bubuk secukupnya
½ sdt garam
penyedap rasa secukupnya
Cara Membuat:
1. Isi: panaskan margarin, tumis bawang bombai hingga layu dan
harum. Masukkan tepung terigu, aduk rata. Tuang susu cair, aduk hingga rata.
2.
Tambahkan smoked beef dan keju parut, aduk rata. Bumbui dengan oregano,
basil, lada bubuk, pala bubuk, garam dan penyedap rasa, aduk rata dan masak
hingga mendidih dan mengental.
3. Siapkan pinggan tahan panas oles dengan sedikit margarin,
susun kentang yang telah dikukus sebelumnya pada tiap sisi dan dasar pinggan.
Siram dengan sebagian adonan isi, beri lembaran keju, dan tuang sisa adonan
isi. Taburi dengan keju parut dan panggang dalam oven dengan suhu 170 derajat
Celcius selama 20 menit.
Peranan pemerintah dalam
kebijakan ekonomi dapat menjangkau aspek yang sangat sempit sampai aspek yang
sagat luas, sehingga pembicaraan mengenai peranan pemerintah dalam kehidupan
ekonomi sagat sulit. Karena itu dalam hal ini sering pemerintah memberlakukan
kebijakan fiscal. Tujuan utamanya untuk mendorong atau mempertahankan
stabilitas ekonomi yang merupakan syarat utama bagi pelaksanaan pembangunan
ekonomi yang mantap. Tujuan utama untuk manipulasi anggaran dalam ekonomi untuk
menyetabilkan jalannya roda perekonomian atau untuk ikut mendorong pembangunan
ekonomi yang setabil. Stabilitas ekonomi dipengaruhi oleh gelombang konjungtur,
karena itu ada sebagian orang berpendapat, sebaiknya kebijakananggaran berimbang tidak dilakukan tahunan,
tetapi satu kelombang konjongtur penuh agardeficit dapat diimbangi pada konjungtur turun apa naik. Maka masalah
keseimbangan tidak ensensial, masalah esensial bagaimana menangulangi gelombang
konjungtur dengan mengunakan anggaran pendapatan dan belanja Negara dengan
terciptanya stabilitas ekonomi yang dinamis.
B.Kebijakan fiscal yang
sengaja (discreationary)
Kebijakan fiscal yang disengaja
adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangulangi gelombang
konjongtur, dengan manipulasi anggaran belanja Negara secara sengaja, baik
melalui perubahan perpajakan atau pengubahan pengeluaran pemerintah. Dengan
usaha ini berapa jauh peranan pemerintah dalam melakukan campur tangannya dalam
pengaturan roda perekonomian.
Untuk memudahkan analisis, kita
mulai dulu dengan model sederhana dengan mengunakan anggapan-anggapan sebagai
berikut:
1.Pengeluaraninvestasi tetap bersifat otonom.
2.Impak bermula-mula dari
perubahan pengeluaran pemerintah tidak menyebabkan pengeluarkan rumah tangga
individu dan rumah tangga perusahaan terpuruk, artinya adanya tambahan
pengeluaran pemerintah tidak akan memyebabkan fungsi konsumsi dan fungsi
investasi bergeser.
3.Penerimaan pemerintah
diperoleh sepenuhnya dari pajak-pajak pribadi. Artinya walaupun PSP, akan lebih
kecil dari pada PPI dengan penerimaan pajaktersebut, tetapi PNN, PNS dan PPI
akan tetap sama.
4.Jumlah pajak yang ditarik
bergantung dari PNN.
C.Kebijakan fiscal yang pasif
(autometik stabilizers atau built-in-stabilizers.
Dalam realitas sebagian besar
pajak-pajakyang dikenakan kepada
masarakat, baik langsung maupun tidak langsung, berhubungan erat dengan
tingginya tingkat pendapatan nasional, semakin tinggi tinggkatpendapatan, semakin besar pula penerimaan
yang akan diperoleh dari pajak, baik langsung maupun tidak langsung, pajak
pendapatan, pajak perseroan, pajak kekayaan dan sebagainya. Pajak tidak
langsung, pajak bea cukai, pajak penjualan, cukai tembakau, dan sebagainya,
penerimaan pajak tergantung pada tingginya transaksi dan produksi. Akan tetapi
banyak dan tingginya transaksi serta tingginya produksi tergatung daya beli
masarakat. Sering kali pendapatan nasional meningkat pendapatan pemerintah dari
pajak meningkat, sedang pendapatan nasional menurun pendapatan pajak juga
menurun. Dengan adanya kebijakan fiskal pasif dan aktifini hanyalah akan mengurangi laju gelombang
konjungtursaja.
D.Akibat kebijakan fiscal
Akibat kebijakan fiscal dampak
kepada pemerintah adalah permintaan agregat dari barang-barang dan jasaakan turun.jadi, pengunaan pengeluaran pemerintah dan pajak untuk mencapai tujuan
makroekonomi tertentu disebut kebijakan fiscal(fiscalpolicy). Kebijakan fiscal tidak memiliki
kemampuan besar untuk menstimulasi pemulihan ekonomi karena perannanya yang
relatipkian mengecil terhadap produk domestic bruto(PDP) sekitar 5-6 persen.
Apalagi, besar nilai permintaan dan
pengeluaran sagat tergantung pada asumsi-asumsi makroekonomi yang rentan
berubah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi,kurs, suku bunga, dan harga
minyak. Missal pengeluaranbahan bakar minyak(BBM) peningkatan minyak disatu
sisi memang meningkatkan permintaan, namun disisi pengeluaran, mengeluarkan
beban pengeluaran beban subsidi meningkat. Jika rencana peningkatan subsidi BBM
gagal, maka diperkirakan deposit APBN akan naik. Contohpada tahun anggaran 2001 subsidi dialokasikan
sebesar 48 triliun(3,4% terhadap PDP), sedangkan pada tahun 2000 dialokasikan
sebesar Rp 30,8 triliun. Jika rencana peningkatan subsidi BBM sebesar 20% pada
april2001 gagal, diperkirakan deficit APBN sebesar Rp 4,81 triliun.
E.Kesimpulan
Kebijakan fiscal dapat dilakukan
dengan dua cara , yaitu secara aktif atau secara sengaja dan secara pasif,
apbila pendapatan nasional pengerjaan penuh belum tercapai pemerintah boleh
melakukan kebijakan fiscal, untuk mendorong kegiatan ekonomi yang lebih besar.
Akan tetapi akibat kebijakan fiscal yang tidak tepat akan menurunkan permintaan
agregat dari barang dan jasa akan turun.
Disamping itu kebijakan fiscal tidak memiliki kemampuan besar untuk merubah
atau mempertahankan perekonomian.
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION) DAN MASA DEPAN DEMOKRASI INDONESIA
Oleh
: Hermiwati
A.Pendahuluan
Dewasa ini “demokrasi” menjadi pembicaraan hangat berbagai
lapisan masyarakat mulai dari kalangan kelas bawah sampai kelas elit seperti
kalangan elit politik, birokrat pemerintahan, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan
kaum professional. Wacana demokrasi seringkali dikaitkan dengan berbagai
pesoalan, seperti “Islam dan demokrasi”, “Politik dan demokrasi”, “pendidikan
dan demokrasi”, dan masih banyak lagi. Pembicaraan mengenai “demokrasi” semakin
membuat masyarakat lebih mengenali lebih dalam tentang demokrasi sehingga
menimbulkan dorongan agar kehidupan bernegara, berbangsa, dan bernegara
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.Bagi Negara yang sedang bertransisi
menuju demokrasi seperti Indonesia, pendidikan kewarga negaran sangat di perlukan
guna mendukung dan memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab.
Namun, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
sempat mengalami kemunduran pada masa Orde Baru, di karenakan rezim penguasa
saat itu sangat otoriter. Terbukti banyaknya penyalahgunaan kekuasaan serta
meningkatnya korupsi di kalangan elit politik serta pelaku bisnis sejak masa
Orde Baru hingga kini bsa menjadi fakta gagalnya pendidikan kewarganegaraan
pada masa lalu.
Akibatnya, dalam menjalankan sitem demokrasi Indonesia
banyak mengalami parmasalahan. Sehingga patut dipertanyakan cocok kah demokrasi
diterapkan di Indonesia. Dan bagaimana perkembangan demokrasi Indonesia masa
mendatang setelah kegagalan masa Orde Baru menjalankan system demokrasi.
Disamping itu Dewasa ini wacana pendidikan demokrasi melalui jalur pendidikan
formal maupun nonformal banyak diperbincangkan lewat tulisan di media massa
maupun forum-forum diskusi dan seminar. Bahkan uji coba pendidikan demokrasi
yang dimodifikasi dalam bentuk civic education (pendidikan kewarganegaraan)
telah mulai dilakukan di tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan
perguruan tinggi. Sementara pendidikan demokrasi lewat jalur informal sudah
banyak diprakarsai oleh organisasi – organisasi keagamaan seperti Nahdlatul
Ulama (NU), Muhammadiyah serta ormas keagamaan sejenis lainnya.
Fenomena ini tidak lepas dari pengaruh trend civic education
di negara-negara yang telah maju dalam berdemokrasi seperti Amerika, Inggris,
Australia, dan negara-negara di Eropa. Gejala ini setidaknya merupakan
indikator akan semakin besarnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
demokrasi sebagai sebuah nilai dan mekanisme hidup bersama sesama warganegara.
Sejalan dengan momentum transisi menuju demokrasi seperti ini dianggap sebagai
kesempatan paling baik untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Berbarengan dengan kesadaraan tersebut, demokrasi yang
seharusnya menjadi sesuatu yang biasa-biasa saja bagi masyarakat dapat menjadi
hal yang sangat mewah tanpa upaya untuk mewujudkannya.
Asumi ini tidaklah berlebihan bila dikaitkan dengan warisan
tradisi tidak demokratis yang ditinggalkan kekuasaan masa lalu. Artinya sebagai
sebuah pilihan terbaik demokrasi harus dibiasakan dan di transformasikan, khususnya
bagi generasi muda melalui jalur pendidikan demokrasi yang dikemas dalam bentuk
program civic education.
Program ini diharapkan dapat memberikan bekal serta
pengalaman berdemokrasi kepada generasi muda, sehingga mereka mampu menyemaikan
landasan kultural bagi perwujudan masyarakat sipil Indonesia yang cerdas dan
kritis terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara (smart, good and critical
citizenship).
Pendidikan Demokrasi di Perguruan Tinggi Pendidikan dinilai
banyak pakar demokrasi merupakan media paling tepat untuk mentransformasikan
nilai-nilai demokrasi. Menengok pengalaman beberapa negara Barat yang telah
maju dalam berdemokrasi, kepedulian terhadap masa depan demokrasi mereka
diwujudkan melalui program pengintegrasian pendidikan demokrasi ke dalam
pelajaran pendidikan kewargaan (civic education) dalam pendidikan formal di
sekolah dan perguruan tinggi.
Inggris misalnya sejak 1997 telah melakukan program
pendidikan kewargaan yang mereka namakan democratic citizenship yang diadakan
oleh lembaga pendidikan warga negara demokratis, the Education for Democratic
Citizenship (EDC).
Program
serupa dijumpai pula di Amerika, Kanada, Australia dan sejumlah negara Eropa
dengan nama yang berbeda namun memiliki kesamaan tujuan yakni bagaimana
menjadikan demokrasi sebagai kultur dan mekanisme bermasyarakat warganegara
mereka. Civic education bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah pendidikan ”demokrasi” Indonesia itu dirumuskan
dalam bermacam model dan nama.
Model pertama dikenal dengan nama Pendidikan Moral Pancasila
(PMP) yang diajarkan sejak 1975. Mata pelajaran ini kemudian pada 1994 diganti
dengan pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan
untuk jenjang perguruan tinggi pendidikan kewargaan tersebut di kenal dengan
nama mata kuliah pendidikan Kewiraan dan Pancasila.
Sayangnya bila dikaitkan dengan realitas sosial-politik
sekarang ini, agenda nasional pendidikan kewarganegaraan itu lebih tepat
dikatakan telah mengalami kegagalan. Tindakan tidak demokratis dengan cara
kekerasan masih banyak dilakukan oleh sebagian besar masyarakat.
Politik pengerahan massa akar rumput masih dominan dijadikan
modus politik oleh sebagian elit politik. Perilaku serupa terjadi pula di
kalangan generasi muda dalam bentuk tawuran sesama pelajar dan bentrokan fisik
antara aparat keamanan dengan mahasiswa. Kenyataan seperti ini merupakan salah
satu indikator kegagalan dari pendidikan kewarganegaraan yang selama ini
dilakukan.
Bertolak dari kenyataan tersebut dan peluang memanfaatkan
era transisi menuju demokrasi seperti saat ini, reformasi pendidikan kewargaan
nasional sudah mendesak dilakukan. Sebagaimana banyak kalangan menilai,
bahwa dalam konteks wacana global tentang demokrasi dan trend civic education
serta semangat reformasi di Indonesia, kedua model pendidikan kewarganegaraan
nasional di atas dianggap kurang sejalan lagi dengan dua tuntutan refromasi
yakni penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Mempertimbangkan peran strategis mahasiswa sebagai penggerak
demokratisasi, reformasi substantif dan metodologis pendidikan kewarganegaraan
mendesak dilakukan tarhadap mata kuliah pendidikan Kewiraan dan Pancasila di
perguruan tinggi. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai
komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan
strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Menurut Azyumardi Azra (2001), setidaknya terdapat tiga
faktor mengapa pendidikan kewarganegaraan nasional dalam beragam bentuknya
mengalami kegagalan. Pertama, menyangkut substantif, PPKn, mata kuliah
Pancasila dan Kewiraan tidak disiapkan sebagai materi pendidikan demokrasi dan
kewargaan. Kedua, menyangkut strategi pembelajaran mata pelajaran dan kedua
Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis
dan tidak partisipatif. Ketiga, ketiga subjek tersebut lebih bersifat
teoritis daripada praksis. Walhasil hasil pembelajaran ketiga model pendidika
kewargaan produk Orde Baru itu lebih tepat dianalogikan dengan ungkapan klasik
”jauh panggang dari api” ; kurang menyentuh realitas yang berkembang di
masyarakat lokal maupun internasional.
Kebijakan Baru Semangat Lama Kebijakan nasional terbaru
tentang pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas N0. 267/DIKTI/Kep/2000. Keputusan
ini lahir sebagai respon pemerintah terhadap perkembangan situasi politik pasca
kejatuhan Orde Baru.
Namun patut disayangkan, sekalipun keputusan ini lahir di
era reformasi, tetapi secara substansial belum menampakkan pergeseran paradigma
hubungan antara negara dan warganegara secara signifikan. Masih kuatnya
semangat pendekatan keamanan (security approach) dapat dicermati pada bunyi
pasal 5 keputusan tersebut.
Menurut pasal tersebut materi pendidikan kewarganegaraan
meliputi empat pokok bahasan yaitu: pengantar pendidikan kewarganegaraan,
wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan politik dan strategi nasional.
Sekalipun materi demokrasi dan HAM dijadikan salah satu unusr dari pokok
bahasan yang pertama, nampaknya sampai saat ini pihak pemerintah belum
merealisasikannya dengan sungguh-sungguh dalam bentuk kurikulum yang sejalan
dengan tuntutan reformasi dan penegakan HAM.
Kuatnya paradigma lama yang lebih mengedapankan kontrol
negara (state) atas warga negara dalam keputusan itu dapat pula dicermati pada
pernyataan pasal 7 tentang evaluasi belajar MKDU yang sudah diperbaharui itu.
Menurut pasal tersebut, evaluasi belajar dinyatakan dengan kalimat, ”dilakukan
dengan cara yang memungkinkan terdeteksinya perkembangan sikap tingkah laku
mahasiswa”. Dari redaksi pasal ini nampaknya nuansa militeritsik masih begitu
kental bersembunyi dibalik kebijakan tersebut.
Pendidikan Kewarganegaraan Model Baru Usaha sosialisasi
demokrasi di Indonesia melalui jalur pendidikan formal nampaknya masih
membutuhkan jalan panjang. Reformasi orientasi pendidikan kewarganegaran sudah
semestinya dilakukan baik peraturan, paradigma, materi maupun pelaksanannya di
lapangan. Orientasi pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan untuk
mengembangkan sikap demokratis dan daya kritis peserta didik selayaknya di
jadikan common plat-form para pengambil kebijakan pendidikan nasional. Kesamaan
pandangan ini selanjutnya dapat ditungkan kedalam penyusunan kurikulum yang
sejalan dengan semangat dan tuntutan demokrasi.
Dalam tataran reformasi metodologi pengajarannya, pendekatan
belajar yang berpusat pada mahasiswa (learner-centered) sudah waktunya di
terapkan pada perkuliahan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan mendatang.
Menurut Jhon Dewey, tokoh pendekatan belajar ini, mazhab pendekatan ini
memusatkan perhatian pada kemampuan analisis mahasiswa terhadap pengetahuan dan
pemahaman yang mereka miliki, dan (dosen) mengarahkannya untuk belajar mandiri
dan bertanggung jawab terhadap apa yang mereka pelajari.
Sealur dengan pendekatan ini, pembelajaran pendidikan
kewargaan mestilah berlangsung dalam suasana demokratis. Selama perkuliahan
berlangsung dosen dituntut mampu menciptakan suasana kelas yang dinamis, kritis
dan menyenangkan.
Pandangan selama ini bahwa dosen sebagai satu-satunya sumber
pengetahuan sudah waktunya ditinggalkan. Pemahaman kadaluarsa ini harus segera
diubah melalui pembelajaran yang demokratis dimana dosen berperan sebagai
fasilitator dan pemacu atau motivator dinamika kelas. Untuk mewujudkan ini
semua, rasa empati terhadap beragam pandangan mahasiswa merupakan sesuatu yang
harus dimiliki dosen atau siapa saja yang peduli dengan pendidikan demokrasi.
Bersandar pada pendekatan pengajaran di atas, pengembangan
pendidikan kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi mendatang diharapkan
mampu menjadikan kampus sebagai rahim bagi lahirnya civic cultur dan persemaian
masyarakat beradab (civilized citizen). Tentunya semangat ini harus diawali
oleh keprihatinan semua pihak, khususnya praktisi pendidikan akan nasib dan
masa depan demokrasi di negeri ini.
B.Pembahasan
Ada
dua alasan mengapa dipilihnya demokrasi. Pertama, hamper semua Negara di dunia
ini telah menjadikan sebagai asas yang fundamental; Kedua, demokrasi sebagai
asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan Negara yangsebagai organisasi tertingginya,
seperti yang dikatakan oleh Moh. Mahfud, Md. Pertanyaan sederhana yang patut
dikemukakan berkaitan dengan kata “demokrasi” adalah apakah hakikat demokrasi
itu?
Menurut beberapa ahli, pemahaman hakikat “demokrasi”
terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi nilai yang terkandung
di dalamnya. Secara bahasa demokrasi berasal dari dua suku kata bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi ‘demos-cratos”
(demokrasi) adalah kekuasaaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi
berada pada keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan secara terminologis demokrasi adalah rakyat
sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan
tertinggi dalam penyelenggaran dan pemerintahan serta pengontrol terhadap
pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau
mewakilinya melalui lembaga perwakilan.
Dari penjelasan tentang hakikat demokrasi di atas
menimbulkan pertanyaan, kenapa Indonesia memilih demokrasi? Dan masih
relevan kah demokrasi di Indonesia untuk masa mendatang?
Para peneliti sendiri terjadi pro kontra tentang demokrasi
sebagai system yang baik. Lee kuan yew didepan The Philipine Chamber Of
Commerce and Industry mengatakan ketidak setujuannya adanya demokrasi.
Menurut dia, sikap yang diperlukan oleh sebuah Negara adalah sikap disiplin,
lebih dari demokrasi, kegairahan kepada demokrasi justru membawa sikap tidak
disiplin dan ketidaktertiban yang buruk bagi pembangunan. Test tertinggi system
politik adalah kemampuannya membawa masyarakat meningkatkan standar hidup.
Klimaks dari pandangannya, seperti direkam National Review 29 November 1993,
Lee kuan yew menukik, bahwa system demokrasi gaya Amerika Serikatlah yang
menyebabkan Filipina jatuh miskin seperti sekarang.
Dalam Journal Of Economic Perspective, Volume 7 summer
1993 Adam Prezeworski dan Fernando Limingo, mengumpulkan studi beberapa
peniliti tentang hubungan demokrasi dan pertumbuhan ekonomi. Buku statistic
menunjukkan tiga kategori korelasi antara demokrasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pertama, temuan yang
mengatakan Negara yang otoritarin lebih baik buat pertumbuhan ekonomi. Dengan
kata lain, demokrasi bersifat inferior. Peniliti yang menemukan ini antara lain
Prezeworski (1966), dengan sempel 57 negara dalam rentang waktu 1949-1963.
Adelman dan Morris (1967) sampai pada kesimpulan yang sama, dengan menliti 74
negara terbelakang termasuk blok komunis pada periode 1950-1964. Hongtington
dan Dominguez (1975) juga berpendapat serupa setelah ia meniliti 35 negara
miskin tahun 50-an.
Kedua, temuan sebaliknya yang
mengatakan justru demokrasi,dibanding sistem politik yang lain, yang lebih
mendorong pertumbuhan ekonomi. Peneliti yang menemukannya, antara lain Dick
(1974) yang mengamati 59 negara terkebelakng di tahun 1959-1968.
Ketiga, temuan yang netral yang mengatakan baik demokrasi
atau sistem politik lain tidak berbeda secara signifikan dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi. Peneliti itu antara lain Kohli (1986) yang mengamati
sepuluh Negara terbelakangdi tahun 1960-1982. Mars (1988) dengan jumlah sampel
47 negara di periode 1965-1984 menyatakan hal yang sama.
Bukti statistik di atas lebih objektif dan valid karena
banyak melibatkan peneliti professional. Demokrasi mungkin menghambat, malah
mendorong atau tidak berpengaruh sama sekali terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kesan buruk atas demokrasi akibat kasus pemiskinan Filipina dengan demikian
kehilangan validitasnya.
Di kalangan sunni sendiri ada beberapa pandangan mengenai
negara. Hasan al-Banna, Sayyid Quthb, Rasyid Ridho, dan abdul A’la
berpendapat bahwa penyelenggaraan Negara harus didasarkan pada ajaran Islam dan
tidak boleh meniru-niru model pemerintahan Barat. Adapun Muhammad Husein
Haikal, penulis Hayat Muhammad menolak anggapan adanya sitem pemerintahan
dalam Islam. Menurutnya, Islam tidak mengajarkan bagaimana sistem pemerintahan,
tetapi ia memberi nilai-nilai etika tentang bagaimana hidup dalam sebuah
Negara.
Terlepas dari pro-kontra pantas tidaknya system demokrasi
diterapkan di Indonesia. Pada era reformasi Indonesia mampu membuktikan
kepada dunia bahwa Indonesia memang pantas dan sanggup menjalankan sitem
demokrasi. Terbukti bangsa Indonesia pernah mendapkan anugerah penghargaan
bergengsi The Demokaracy Award , dari IAPAC (International Associaton
Consultan). Penghargaan ini di berikan karena Indonesia telah menunjukkan
komitmen dalam membangun dan melaksanakan demokrasi. Pemilu 1999 dan 2004 yang
berjalan secara jujur, adil, dan aman menjadi alasan peraihan penghargaan
tersebut.
Penghargaan ini merupakan pelengkap apresiasi internasional
serupa yang sebelumnya pernah di raih. Tahun 2005 Indonesia mendapatkan
penghargaan Freedom House yang telah menempatkan Indonesia sejajar
dengan Negara-negara barat dalam berdemokrasi.
Rakyat Indonesia memang telah familiar dengan berbagai pesta
demokrasi dan kebabasan berpendapat, namun mereka masih jauh dari rasa
keadilan dan kesejahteraan. Kebijakan pemerintah yang pro rakyat amat minim.
Sebaliknya berbagai bentuk penyelewengan, korupsi, permainan hukum, dan
kenaikan harga mendorong masyarakat semakin miskin dan sengsara.
Namun ada satu hal yang samgat menarik dari
penghargaan internasional tersebut yaitu pengakuan Indonesia sebagai demokratis
karena peran masyarakatnya yang mayoritas muslim.
Keberhasilan Indonesia menjadi Negara demokratis tidak bias
dilepaskan dari andil umat Islam. Selain pemberian suara dalm pemilu, umat
Islam pun mampu berpatisipasi dalam politik secara aktif melalui
saluran-saluran politik yang ada atau berkreasi mendirikan partai politik baru
berbasis agamis atau nasionalis.
Keberhasilan umat Islam dalam menerapkan demokrasi ini tentu
saja karena dukungan penuh lembaga civil society yaitu organisasi
kemasyarakatan (ormas) Islam seperti NU, Muhamadiyah dan yang lainnya. Peranan
lembaga ini dalam mendukung demokrasi dapat dilihat dari putusan mereka yang
tidak lagi mempermasalahkan dasar Negara. Perdebatan panjang yang dulu pernah
memuncak di masa Orde lama kini telah di anggap selesai. Umat Islam menganggap
subtansi ajaran Islam telah diakomodasi Negara.
Faktor terpenting
dalam suksesnya system demokrasi di Indonesia adalah pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan yang terus mengalami kemajuan. Guna mendukung
pemerintahan an yang berdemokrasi, pendidikan civic education telah mampu
membuktikan peranannya mencerdaskan masyarakat tentang system pemerintahan yang
di gunakan di Indonesia
C.Penutup
Dengan dukungan
pemerintah yang tidak lagi otoriter, pendidinkan kewarganegaraan yang menjadi
bahan pembelajaran di sekolah-sekolah sampai perguruan tinggi akhirnya bisa
menunjukkan jati dirinya untuk ikut serta membangun masyarakat yang bermartabat
menuju masyarkat madani.Pentingnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta
berperan aktif mendukung demokradi di Indonesia dengan cara tidak mensepelekan
pendidikan kewarganegaraan sangat di perlukan, guna menjadikan pembelajaran
mengenai hak-hak bernegara dan menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
Pemilu di Indonesia bisa di jadikan cermin keberhasilan
pendidikan kewarganegaraan terutama tentang kemajuan demokrasi. Partisipasi
masyarakat pada pemilu masih tinggi,. Itu tandanya masih adanya dukungan publik
pada demokrasi. Walaupun pada pemilu 2009 terdapat berbagai macam kekisruhan,
bukan berarti budaya demokrasi telah luntur di mata masyarakat.
Demokrasi dipandang cocok untuk kultur budaya Indonesia yang
sangat majmuk. Sumbangan budaya lokal turut mewarnai demokrasi Indonesia dan
akan terus berkembang tanpa harus ada perpecahan
Demokrasi tidak bisa disalahkan, karena demokrasi yang kita
banggakan ini sejatinya belum mencapai demokrasi yang mapan. Kita baru melewati
tahap demokrasi prosedural, dan masih jauh dari tahap subtansial.
Semua system yang pernah dilaksanakan mempunyai objek yang
sama. Yaitu : memajukan, membangun, dan ikut serta dalam menjaalnkan
Negara Indonesia. Namun yang menjadi kendala sehingga mundurnya Negara,di
karenakan roda dalam menjalankan sistem yang sedang di terapkan tidak secara
maksimal. Maka ketika tidak terwujudnya keberhasilan sistem yang digunakan
pasti menimbulkan hilangnya kredibilitas system tersebut.
Sikap kita sekarang yang perlu dilakukan adalah menjalankan
sistem yang sedang berlangsung secara maksimal. Mungkin dengan menjalankan
secara maksimal tidak perlu mencari-cari system lain yang malah akan memperlambat
pembangunan Negara.Akhirnya, optimisme memang harus tetap dipertahankan, tetapi
persiapan matang dan ikhtiar maksimal adalah kebutuhan yang saat ini amat
diperlakukan. Jika masa transisi ini bangsa Indonesia berhasil menjalankan
demokrasi terutama pendidikan kewarganegaan dengan baik, maka jalan mewujudkan
Negara yang bedaulat yang demokratis di masa mendatang akan terbuka lebar.